Makanan merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia dan memerlukan pengelolaan yang baik dan benar agar bermanfaat bagi tubuh. Program Penyehatan Makanan sangat berguna untuk mencegah adanya kejadian penyakit yang disebabkan karena makanan. Program – program yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pengendalian Penyakit dan penyehatan Lingkungan melalui Subdit Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan (SMBP) untuk menunjang tercapainya Masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan dan makanan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat aman, hygien, bersih dan sehat.
A. FUNGSI, TUJUAN, DAN SASARAN PROGRAM PENYEHATAN MAKANAN
1. Fungsi Program Penyehatan Makanan
a. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kegiatan teknis di bidang sanitasi makanan dan bahan pangan
b. Menyiapkan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang sanitasi makanan dan bahan pangan
c. Menyediakan bahan bimbingan teknis di bidang sanitasi makanan dan bahan pangan
d. Menyediakan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sanitasi makanan dan bahan pangan
2. Tujuan Program Penyehatan Makanan
a. Melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan SMBP di seluruh provinsi
b. Secara terus menerus melakukan peningkatan sumber daya manusia baik di pusat maupun daerah
c. Dilakukan secara sinergi dan simultan dengan program kesehatan atau non kesehatan lainnya
d. Mengikut sertakan peran individu, keluarga, asosiasi dan masyarakat dalam peran “pengawasan”
3. Sasaran Program Penyehatan Makanan
a. Rumah Makan : Setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk tempat umum di tempat usahanya.
b. Restoran : Salah satu jenis usaha jasa pangan yang seluruh bangunannya permanen dan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian, dan penjualan makanan dan minuman bagi masyarakat umum.
c. Jasa Boga : Perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan diluar tempat usaha atas dasar pemesanan.
d. Makanan Jajanan : Makanan atau minuman yang diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan disajikan sebagai makanan siap santap yang dijual ke masyarakat umum.
e. Usaha Depot Air Minum.
f. Kantin : Sekolah, Kantor, Instutusi, dll.
g. Pengelolaan Makanan Rumah Tangga.
h. Industri Pangan Rumah Tangga.
B. PERUNDANG – UNDANGAN YANG MENGATUR PENYEHATAN MAKANAN (KEBIJAKAN ATAU KETENTUAN)
DALAM UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
1. Keamanan Pangan (BAB VII)
Pasal 67
1) Keamanan Pangan diselenggarakan untuk menjaga Pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
2) Keamanan Pangan dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 68
1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu.
2) Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan.
3) Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan wajib menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4) Penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis Pangan dan skala usaha Pangan.
5) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 69
Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui:
a. Sanitasi Pangan;
b. Pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan;
c. Pengaturan terhadap Pangan Produk Rekayasa Genetik;
d. Pengaturan terhadap Iradiasi Pangan;
e. Penetapan standar Kemasan Pangan;
f. Pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan
g. Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan
2. Sanitasi Makanan (Bagian Kedua Sanitasi Pangan)
Pasal 70
1) Sanitasi Pangan dilakukan agar Pangan aman untuk dikonsumsi.
2) Sanitasi Pangan dilakukan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan.
3) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan standar Keamanan Pangan.
Pasal 71
1) Setiap Orang yang terlibat dalam rantai Pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada Pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga Keamanan Pangan terjamin.
2) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan wajib:
a. Memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
b. Menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia.
3) Ketentuan mengenai Persyaratan Sanitasi dan jaminan Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 72
1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Denda;
b. Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
c. Penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d. Ganti rugi; dan/atau
e. Pencabutan izin.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
3. Bahan Tambahan Pangan (Bagian Ketiga, Pengaturan Bahan Tambahan Pangan)
Pasal 73
Bahan tambahan Pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat dan/atau bentuk Pangan.
Pasal 74
1) Pemerintah berkewajiban memeriksa keamanan bahan yang akan digunakan sebagai bahan tambahan Pangan yang belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan untuk diedarkan.
2) Pemeriksaan keamanan bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan izin peredaran.
Pasal 75
1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan:
a. Bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau
b. Bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan.
2) Ketentuan mengenai ambang batas maksimal dan bahan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Denda;
b. Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
c. Penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d. Ganti rugi; dan/atau
e. Pencabutan izin.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4. Sanksi Hukum (BAB XV KETENTUAN PIDANA)
Pasal 133
Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 134
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan tata cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi bahan baku Pangan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 135
Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 136
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan:
a. Bahan tambahan Pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; atau
b. bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 137
1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 138
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 139
Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 140
Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 141
Setiap Orang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 142
Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 143
Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 144
Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 145
Setiap Orang yang dengan sengaja memuat keterangan atau pernyataan tentang Pangan yang diperdagangkan melalui iklan yang tidak benar atau menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 146
1) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Pasal 138, Pasal 142, Pasal 143, dan Pasal 145 yang mengakibatkan:
a. Luka berat atau membahayakan nyawa orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b. Kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 yang mengakibatkan:
a. Luka berat atau membahayakan nyawa orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah).
b. Kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 147
Setiap pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan atau membantu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 sampai Pasal 145, dikenai pidana dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana masing-masing.
Pasal 148
1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 sampai Pasal 145 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap perseorangan.
C. KEGIATAN POKOK PENYEHATAN MAKANAN
a. Mengembangkan dan melengkapi produk-produk hukum, pedoman umum, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan sosialisasinya serta advokasi didaerah
b. Memantapkan jejaring kerja lintas program, sektor dan antar propinsi, kabupaten atau kota serta kemitraan dengan para stakeholder
c. Meningkatkan kemampuan SDM baik dipusat maupun daerah
d. Mendorong daerah untuk melegalisasi kegiatan SMBP melalui perda
e. Memberikan bintek dan fasilitas ke daerah yang membutuhkan
f. Monitoring dan evaluasi kegiatan SMBP di daerah
g. Pelaporan hasil kegiatan
D. TIGA PILAR TANGGUNG JAWAB DALAM KEAMANAN PNGAN (WHO)
Peran Pemerintah, Pengusaha, dan Masyarakat
1. Pemerintah Bertugas Dalam:
a. Menyusun standar dan persyarakat, termasuk persyaratan hygiene sanitasi secara nasional.
b. Melakukan penilaian akan terpenuhinya standar dan persyaratan yang telah ditetapkan.
c. Memberi penghargaan bagi yang telah mentaati ketentuan dan menghukum bagi yang melanggar ketentuan.
d. Menyediakan informasi dan memberikan penyuluhan dan konsultasi atau perbaikan.
e. Menyediakan secara pelayanan kesehatan baik medis, non medis maupun penunjang.
2. Pengusaha Makanan dan Penanggung Jawab Produksi, Berkewajiban :
a. Menyusun standar dan prosedur kerja, cara produksi yang baik dan aman.
b. Mengawasi proses kerja yang menjamin keamanan produk makanan.
c. Menerapkan teknologi pengolahan yang tepat dan efisien.
d. Meningkatkan keterampilan karyawan dan keluarganya dalam cara pengolahan makanan yang hygienis.
e. Mendorong setiap karyawan untuk maju dan berkembang.
f. Membentuk assosiasi atau organisasi profesi pengusaha makanan.
3. Masyarakat dan Konsumen :
a. Mengolah dan menyediakan makanan di rumah tangga yang aman
b. Memilih dan menggunakan sarana tempat pengolahan makanan yang telah memenuhi syarat hygiene sanitasi makanan
c. Memilih dan menggunakan makanan yang bebas dari bahan berbahaya bagi kesehatan seperti pewarna tekstil, borax, formalin, makanan yang sudah rusak atau kadaluwarsa
d. Menyuluh anggota keluarga untuk mengkonsumsi makanan yang aman
e. Melaporkan bila mengetahui terjadi kasus keamanan makanan seperti makanan yang tidak baik, keracunan makanan, atau gangguan kesehatan lainnya akibat makanan
f. Membentuk organisasi konsumen untuk membantu pemerintah dalam menilai makanan yang beredar
NOTULEN HASIL PRESENTASI KELOMPOK 1
1. Apakah sanksi-sanksi hukum yang telah ditentukan oleh pemerintah sudah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat? (Eva Trinasari Kelompok 10)
Menurut kelompok kami, sanksi-sanksi hukum yang telah ditentukan belum secara maksimal menyadarkan masyarakat secara keseluruhan, dikarenakan pemerintah kurang tegas dalam menerapkan sanksi hukum tersebut. Sehingga masyarakat kurang mengetahui kesalahan yang mereka lakukan. Selain itu, masyarakat atau produsen juga lebih mementingkan kuantitas dibandingkan dengan kualitas, yang mengakibatkan masyarakat lebih mementingkan hasil keuntungan dibandingkan dengan kesehatan diri mereka sendiri. Seharusnya untuk menyadarkan pada pedagang yang berlaku curang, harus dilakukannya sanksi yang tegas dari pemerintah tentang larangan yang sudah berlaku.
2. Apakah ada persyaratan-persyaratan dari sasaran kegiatan (rumah makan, restoran, jasa boga, jajanan, usaha depot air minum)? (Andi Kelompok 10)
Persyaratan-persyaratan dari sasaran kegiatan tersebut umumnya harus menerapkan 6 prinsip hygiene santasi makanan dan minuman, yaitu misalnya :
· Lokasi dari sasaran kegiatan harus berada jauh dari tempat pembuangan
· Tersedianya fasilitas air bersih
· Penjamah makanan dalam keadaan sehat
· Memperhatikan dan menjaga kebersihan makanan dan minuman dari tahap pembuatan hingga tahap penyajian
· Tempat penyimpanan bahan makanan harus diperhatikan dengan baik. Makanan dikelompokkan sesuai dengan tempat penyimpanan yang sesuai agar dapat tahan lebih lama
· Bahan makanan harus diperhatikan kebersihannya (tidak busuk, tidak beracun)
3. Bagaimanakah cara pengawasan makanan jajanan? (Niken Kelompok 10)
Pengawasan jajanan makanan dilakukan oleh Puskesmas disekitar lingkungan tempat berjualan tersebut. Namun sampai saat ini pihak Puskesmas belum melakukan tugasnya secara maksimal. Sehingga jajanan makanan diedar-luaskan secara sembarangan dan tidak terkontrol. Diperlukan adanya kesadaran dari para pedagang jajanan makanan tersebut untuk dapat mengendalikan penyehatan makanan jajanan yang di jual dilingkungan sekitar.
KESIMPULAN
Program penyehatan makanan sangat berguna untuk mencegah adanya kasus – kasus penyakit yang terjadi akibat makanan. Tapi, program penyehatan makanan ini belum berkembang dengan baik di Negara Indonesia. Contohnya masih banyak sekali pedagang-pedagang yang berlaku curang dengan menambahkan bahan – bahan yang tidak di izinkan misalnya bakan kimia tambahan.
Berdasarkan UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan, sudah disebutkan beberapa sanksi hukum yang berlaku. Seharusnya jika di sosialisasikan dan diwujudkan secara nyata, kasus – kasus penyakit akibat makanan sudah jarang terjadi. Tetapi, pemerintah kurang tegas dalam menjalankan hokum yang sudah berlaku, kurang adanya pengawasan khusus terhadap pedagang – pedagang kecil atau pedagang yang berlaku curang.
Setiap Sasaran Kegiatan Program Penyehatan Makanan, memiliki pengawas khusus yang bertanggung jawab mengawasi, melakukan pembinaan dan monitoring terhadap sasaran itu. Contonhnya pada JASA BOGA yang mengawasi secara khusus yaitu bagian Puskesmas setempat. Sama halnya pada pedagang makanan jajanan, yang mengawasi secara khusus para pedagang tersebut juga Puskesmas sekitar. Tetapi, saat ini belum ada penerapan khusus untuk mengawasi secara lebih detail makanan jajanan tersebut. Dalam arti, Puskesmas setempat yang tidak melakukan pengawasan pada pedagang makanan jajanan kurang maksimal dalam melakukan tugasnya. Sehingga, konsumen harus lebih cermat lagi dalam memilih makanan yang akan kita konsumsi agar jauh dari penyakit akibat makanan.
Pada umumnya, setiap Sasaran Kegiatan Program Penyehatan Makanan (Rumah Makan, Resotran, Jasa Boga, Makanan Jajanan, Usaha Depot Air Minum, dll) memiliki persyaratan – persyaratan tersendiri yang telah dibuat. Namun, secara umum persyaratan tersebut mengarah pada 6 Prinsip Hygiene Sanitas Makanan dan Minuman yaitu dimulai dari pemilihan bahan makanan → penyimpanan bahan makanan → pengolahan makanan → penyimpanan makanan → pengangkutan makanan → penyajian makanan. Dari 6 prinsip tersebut harus dilakukan secara baik oleh tiap Sasaran Kegiatan Program Penyehatan Makanan agar tercapainya Masyarakat yang sehat dengan mengkonsumsi makanan yang aman, hygiene, bersih dan sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar